kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Susno Dinilai Telah Menghina Lembaga Kepolisian


Jumat, 19 Maret 2010 / 16:50 WIB
Susno Dinilai Telah Menghina Lembaga Kepolisian


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Mabes Polri menilai pernyataan Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang menyebutkan adanya makelar kasus (markus), terutama dijabat oleh petinggi kepolisian, sebagai penghinaan serius terhadap lembaga kepolisian.

"Tidak ada kantor makus di Kaporlri. Pernyataan Susno merupakan perbuatan dalam bentuk penghinaan penistaan kepada institusi kepolisian," tegas kepala Divisi Humas Mabes Polri, Edward Aritongan, Jumat (19/3). Edward menegaskan, tudingan adanya ruangan khusus untuk melakukan transaksi kasus-kasus tertentu juga dibantah.

"Di antara ruang Kapolri dan Wakapolri tidak ada kantor markus," tegasnya. Ia bilang, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh internal kepolisian, tidak ada satu pun yang membuktikan adanya markus di kepolisian. "Belum ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus. Belum ditemukan adanya markus dalam penanganan perkara yang dimaksud," ujar dia.

Menurut Susno ketika masih menjabat sebagai Kabareskrim, berdasar laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditengarai adanya dugaan pencucian uang dalam rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan yang ditangani kepolisian sebesar Rp 25 miliar. Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya. Nah, sisa uang yang hilang inilah dituding oleh Susno dibagi-bagikan kepada para penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×