kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.354   -38,00   -0,23%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Komisi Yudisial Siap Teliti Tudingan Susno


Senin, 22 Maret 2010 / 10:49 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pernyataan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang menuding ada penyimpangan dalam penyidikan kasus pajak oleh polisi, rupanya menarik perhatian Komisi Yudisial. Pengawas lembaga peradilan tersebut akan memeriksa putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan, komisi yang ia pimpin tertarik ikut meneliti kasus ini karena melihat putusan PN Tangerang agak janggal. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal pencucian uang dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tapi, dalam persidangan, yang terbukti hanya pasal penggelapan. Ini membuat PN Tangerang akhirnya hanya menghukum pegawai Pajak berinisial GMT itu dengan penjara setahun. Nah, selain hanya satu pasal yang terbukti, alasan lain yang membuat hukuman GMT ringan adalah bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

"Alasan pengembalian uang tidak bisa membuat adanya pengurangan hukuman kepada seorang terdakwa," kata Busyro, akhir pekan lalu. Itu sebabnya, dia menambahkan, pekan ini juga, Komisi Yudisial akan mulai meneliti kasus pajak tersebut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menyelidiki kasus ini. Tapi, KPK akan bersifat lebih pasif. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaganya bisa menangani kasus ini jika ada laporan dari masyarakat. "Kita tunggu saja laporannya," ujarnya.


Sebelumnya, Susno menuding banyak jenderal polisi yang sering menjadi makelar kasus (markus). Contoh, pada 2009, ada pembengkakan rekening GMT. Uang dalam rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah hanya Rp 400 juta. Sedang sisanya, menurut Susno, dibagi-bagi kepada penyidik.

Sejumlah jenderal polisi yang terseret tegas-tegas membantah tudingan Susno. Tak hanya itu, mereka berencana memidanakan Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×