kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tuai pro-kontra, ini poin-poin penting Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021


Sabtu, 20 November 2021 / 17:35 WIB
Tuai pro-kontra, ini poin-poin penting Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021


Penulis: Virdita Ratriani

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Mendikbudristek menegaskan, “Terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan”.

Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian. Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.

“Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang  pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk  melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Menteri Nadiem.

Baca Juga: Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra

Indonesia darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi 

Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. 

Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Disampaikan juga bahwa Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.  

Apabila keputusan pemimpin perguruan tinggi dirasa tidak adil, korban dan/atau terlapor dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 di kampusnya.

Selanjutnya: Tuai pro dan kontra, ini isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×