kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tri Dianto siap bila dijadikan tersangka


Senin, 24 Februari 2014 / 21:14 WIB
Tri Dianto siap bila dijadikan tersangka
ILUSTRASI. Promo PegiPegi 10.10, Nikmati Diskon Hotel Domestik & Internasional s.d 40% + 6%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tri Dianto seorang Loyalis Anas Urbaningrum menyatakan siap bila penyidik Bareskrim Polri menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Tetapi ia meyakini penyidik kepolisian profesional dalam melakukan proses kasus tersebut, bila melihat posisi dirinya dalam memberikan pernyataan 'Pertemuan Cikeas'.

"Kalau Mabes Polri menjadikan saya menjadi tersangka, mungkin sial bagi saya," kata  Tri Dianto seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).

Dikatakannya, bila menjadi tersangka merupakan bagian dari risiko yang harus ditanggungnya, sehingga dirinya harus siap dalam kondisi terburuk sekali pun menjadi tersangka.

"Bila saya jadi tersangka tentu saya siap, saya yakin seyakin-yakinya terutama Mabes Polri akan bekerja profesional, untuk saya jadi tersangka jauh lah karena berita yang mengeluarkan Ma'mun," ujarnya.

Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014.

Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×