kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tren Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun di Kuartal III 2022


Jumat, 21 Oktober 2022 / 17:09 WIB
Tren Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun di Kuartal III 2022
Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Tren Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun di Kuartal III 2022.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti penurunan pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal III-2022. 

Menurutnya, pemerintah perlu waspada terkait penurunan pertumbuhan selama tiga bulan berturut-turut ini. 

Ia memerinci, pertumbuhan penerimaan pajak pada Juli 2022 tercatat 62% secara tahunan atau year on year (yoy). Ini turun dari capaian pertumbuhan pada bulan Juni 2022 yang sebesar 80% yoy. 

Kemudian, penurunan pertumbuhan kembali terjadi pada Agustus 2022, yaitu menjadi 53% yoy dan turun lagi pada September 2022 hanya tumbuh 28% yoy. 

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 6 Kanwil Ditjen Pajak Telah Capai Target Penerimaan Pajak

“Pertumbuhan penerimaan pajak turun ke 62% yoy pada Juli 2022. Turun lagi ke 53%, dan pada September 2022 hanya 28% yoy. Bila dibandingkan empat bulan terakhir ini sangat rendah, dan trennya perlu diwaspadai,” terang bendahara negara, Jumat (21/10) dalam konferensi pers kinerja APBN September 2022. 

Di satu sisi, Sri Mulyani sadar penurunan pertumbuhan pajak ini mengalami normalisasi. Tren penurunan pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun 2022, sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021. 

Meski begitu, penerimaan pajak dari awal tahun hingga September 2022 telah mencapai Rp 1.310,5 triliun, atau sebesar 88,3% dari target dalam Perpres 98 tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485,0 triliun. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak dari Sektor-sektor Ini Bisa Terdampak Resesi Global

Moncernya penerimaan pajak dipengaruhi oleh masih tingginya harga komoditas, tren pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dengan tren penerimaan pajak yang moncer, Sri Mulyani yakin penerimaan pajak pada tahun ini akan mencapai target. Bahkan, ada peluang untuk melampaui target. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×