kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tren penerimaan cukai vape meningkat, Bea Cukai akan fokus pada sektor ini


Jumat, 05 Februari 2021 / 05:15 WIB
Tren penerimaan cukai vape meningkat, Bea Cukai akan fokus pada sektor ini


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ada yang menilai tingkat bahaya konsumsi HPTL ini tidak sebesar konsumsi rokok konvensial. Ada yang menilai sebaliknya. Sayangnya, hingga kini Kementerian Kesehatan masih belum menerbitkan rekomendasi resmi tentang HPTL ini kurang berbahaya (less harmful product).

Namun saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HTPL berbeda daripada rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Selain itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL yang juga menjadi dasar perhitungan cukainya. Ukuran kemasan eceran pun juga diatur dan produk HPTL ini tak termasuk obyek pajak rokok, yang saat ini berlaku bagi rokok konvensional.

Selanjutnya: Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×