kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Transparansi pemilikan saham, hedging euro


Selasa, 24 Oktober 2017 / 08:15 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas penerapan beneficial ownership (BO).  Pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk akses keterbukaan melalui beneficial ownership demi meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian.

Sebenarnya, negara-negara G20 hanya menerapkan aturan ini untuk transparansi pemilikan usaha di sektor pertambangan dan migas. Namun, pemerintah Indonesia akan memperluasnya. Kemana? Lalu apa tujuannya?

Simak berita lengkapnya di halaman 2 Harian KONTAN edisi 24 Oktober 2017.

Kami juga memberitakan tentang protes para pegiat antirokok terkait kenaikan cukai tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018 naik 10,04% dari tahun ini. Kenapa pegiat antirokok malah memprotesnya?

Lalu ada juga berita tentang layanan lindung nilai terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), yakni untuk mata uang euro. Padahal, penggunaan euro oleh pebisnis Indonesia masih minim. Kenapa BI mengeluarkan layanan itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×