kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI tambahkan euro di transanksi swap lindung nilai


Senin, 23 Oktober 2017 / 18:01 WIB
BI tambahkan euro di transanksi swap lindung nilai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menambah jenis valuta asing (valas) yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI berupa euro mulai 25 Oktober 2017. Hal ini menyusul dibukanya transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata yen Jepang 12 Juli 2017 lalu.

Penambahan valas tersebut dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan atau penerimaan dalam rupiah tetatpi memiliki utang luar negeri harus memanfaatkan fasilitas ini.

"Mungkin harus bisa mengikuti, peraturan kehati-hatian yang dikeluarkan BI. Harus memenuhi jumlah lindung nilai dalam neraca keuangan mereka," kata Agus saat ditemui di DPR, Senin (23/10).

Adapun window time transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non dollar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI untuk mata uang euro dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar € 1 juta dengan kelipatan penawaran sebesar € 100.000 dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.

Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

BI berharap, kebijakan itu dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×