kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Transportasi ramah disabilitas masih minim


Jumat, 21 Agustus 2015 / 22:49 WIB
Transportasi ramah disabilitas masih minim


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu menambah fasilitas transportasi yang ramah untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus karena dipandang belum memadai.

Djoko kepada Antara di Jakarta, Jumat mengatakan, kewajiban untuk menyediakan fasilitas disabilitas dalam moda transportasi telah tercantum dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU itu, pemerintah, pemda dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus bidang LLAJ kepada disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit.

Berdasarkan data WHO pada 2012, lanjut dia, di Indonesia terdapat 15% penyandang disabilitas. Dengan demikian, populasinya mencapai 36.841.956 dari 245 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Perlakuan khusus meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan. Secara berkelompok, masyarakat dapat ajukan gugatan kepada pemerintah atau pemda mengenai pemenuhan perlakuan khusus itu," katanya.

Yang dimaksud perlakuan khusus adalah pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik dan non fisik yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan kesempatan.

Dia menjelaskan, Pasal 25 (ayat g) UU 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.

Djoko menambahkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

"Ada pemda yang buat alur khusus untuk tuna netra di trotoar, namun tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga tidak dapat digunakan, karena membahayakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×