Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sebanyak 25 kasus temuan dalam program bantuan pemerintah untuk penyandang disabilitas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan lantaran 25 kasus temuan tersebut terindikasi tindak pidana korupsi.
"Ada 25 kasus temuan dari sekitar 10 organinasi penyandang disabilitas kami share ke pihak KPK dalam konteks pemahaman tentang korupsi bagi penyandang disabilitas agar tidak jadi pelaku atau korban," kata Direktur Utama Bandung Independen Leaving Center, Yuyun Yuningsih saat dihubungi, Selasa (10/6).
Lebih lanjut menurut Yuyun, 25 kasus tersebut diantaranya meliputi indikasi korupsi dalam pengadaan barang, pemotongan masa pelatihan, pemungutan liar, gratifikasi. Bahkan kata Yuyun, berdasarkan temuan tersebut dalam satu kasus bisa terjadi lebih dari satu varian perbuatan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News