Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meningkatnya kasus kecelakaan transportasi darat selama dua bulan terakhir telah mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Tidak hanya kerugian materi tetapi juga membuat nyawa mereka melayang.
Hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pun terabaikan. Sungguh memprihatinkan begitu banyak konsumen (penumpang) bus menjadi korban sia-sia akibat perilaku yang tidak bertanggungjawab.
"Hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen telah banyak diabaikan," kata Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Tini Haidad, di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Dia mengatakan, BPKN mencermati sepanjang kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini kecelakaan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat. Tidak kurang dari 100 di antaranya melibatkan bus angkutan umum.
Pada Februari 2012 ini saja kecelakaan bus yang dipublikasikan di media massa sebanyak 11 kejadian dengan total korban meninggal sebanyak 37 orang dan korban luka berat maupun ringan 113 orang.
"Catatan ini sudah termasuk yang terjadi terakhir hari Minggu 12 Februari 2012 di Majalengka dengan 3 orang korban meninggal 4 orang luka berat dan 12 luka ringan," paparnya. Angka itu masih bisa ditambah dengan kasus terakhir di Ngawi, di mana 4 orang tewas dan 26 luka-luka akibat kecelakaan tunggal bus Mira jurusan Surabaya-Solo. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News