Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Sebuah dealer mobil Mercedes-Benz, PT Dipo Angkasa Motor menuai gugatan dari seorang konsumennya bernama Soekotjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penggugat yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana ini menggugat diler tersebut karena mobil Mercedes Benz MB-C280AVG yang dibelinya terbakar di jalan.
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Soekotjo, mengatakan kliennya membeli satu unit mobil Mercedes pada Februari 2010 lalu seharga Rp 797 juta. Mobil beratasnamakan PT Warna Warni Perdana ini dibeli dari Dipo Angkasa Motor yang terletak di Pluit Jakarta Utara.
Juniver menjelaskan, kliennya selama memakai mobil itu merasakan ada yang tidak beres. Yakni, klakson pada mobil itu tidak berbunyi. Pada Mei 2010, mobil tersebut diperbaiki ke diler Mercedes lainnya yakni di PT Kedaung Satrya Motor yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Tak lama kemudian, tepatnya 16 Juli 2010, mobil Mercedes tersebut pada saat dikendarai di depan pintu jalan tol Darmo, Surabaya mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil. Mobil Mercedes tersebut berhasil dipadamkan dengan kondisi sudah terbakar seluruhnya.
Setelah kejadian itu, penggugat langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Polisi mengeluarkan hasil laboratorium forensik pada September 2010. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran mobil itu ditimbulkan akibat proses kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan dari unit aki ke arah pre-fuse jumper point.
Berdasarkan laporan polisi ini, pada Mei 2011 Soekotjo mengajukan gugatan. Juniver menyatakan mobil yang dibeli dari Dipo Angkasa Motor tidak layak dijual. Kerusakannya mulai dari klakson hingga kebocoran arus pada kabel kelistrikan. "Tergugat telah menjual mobil dengan tidak dalam keadaan semestinya," ujar Juniver, pekan ini.
Bukan hanya Dipo Angkasa Motor saja yang digugat. PT Mercedes Benz Indonesia, Mercedes Benz International dan Kedaung Satrya Motor juga ikut menjadi turut tergugat. Juniver menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan, Soekotjo meminta agar ada penggantian kerugian materiil seharga mobil itu yakni Rp 797 juta. Bukan hanya itu saja, para tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 25 miliar.
Investigasi Mercedes
Kuasa Hukum PT Dipo Angkasa Motor dan PT Mercedes Benz Indonesia, Frans Hendra Winarta, menampik tuduhan bahwa mobil Mercedes yang dijual kliennya tersebut cacat atau mengalami rusak bawaan. Ia menyebutkan setelah ada kejadian tersebut, Mercedes Benz Indonesia mendatangkan tim forensik dari Mercedes Benz International. "Klien kami mendatangkan dari pusat untuk melakukan investigasi," tutur Frans.
Hasil investigasi menunjukkan, kerusakan itu disebabkan faktor dari luar "Kebakaran itu disebabkan ada bahan kimia atau materi lain yang bukan berasal dari pabrikan," ujar Frans.
Atas dasar itu, Frans berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Mereka pun siap menghadapi gugatan Soekotjo.
Saat ini, PN Jakarta Utara sudah memulai sidang kasus ini. Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Namun, proses mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Majelis Hakim yang diketuai Yulizar akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari para tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News