kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Trans Pacific janji bayar utang


Minggu, 18 November 2012 / 19:03 WIB
Trans Pacific janji bayar utang
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut anggaran kesehatan tahun depan meningkat


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama optimis bisa menyelesaikan semua kewajiban kepada para krediturnya melalui proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Kuasa Hukum Trans Pacific, Junaidi Tirtanata bilang saat ini pihaknya tengah menyusun composition plan yang akan diajukan.

Menurutnya, salah satu alasan yang menyebabkan para krediturnya bisa menerima proposal perdamaiannya adalah karena prospek bisnis Trans Pacific yang masih bagus. Jadi, kalau bisnis Trans Pacific kembali berjalan, maka pembayaran utang-utangnya juga bisa kembali lancar.

"Saat ini klien kami sudah mulai mempersiapkan perusahaan agar bisa kembali bangkit setelah lama tak beroperasi," kata Junaidi, Minggu (17/11) kepada KONTAN. Selain itu, rencana lainnya yang akan ditawarkan kepada kreditur adalah kemungkinan mengajukan perpanjangan masa pembayaran, atau mengonversi sejumlah utang dengan saham perusahaan.

Namun, Ia juga bilang penyusunan draft composition plan itu masih harus menunggu permohonan tagihan yang akan diajukan oleh para krediturnya. Paling lambat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan akan diketahui pada 20 November 2012 mendatang. Sedangkan Trans Pacific harus menyerahkan composition plan paling lambat 23 November 2012 kepada para kreditur.

Adapun Wakil Direktur Utama Trans Pacific, Basya G Himawan pernah mengatakan bahwa utang TPPI ini mencapai US$ 1,7 juta, dari utang-utangnya sebagian besar kepada pemerintah yang terdiri dari Pertamina, NBP Migas, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebesar US$ 1,1 juta. Sedangkan sisanya kepada pihak lain.

Sementara itu, salah satu krediturnya yang juga sebagai pihak yang mengajukan permohonan PKPU, Nippon Catalyst Pte Ltd berharap Trans Pacific segera mengajukan composition plan. Kuasa hukum Nippon Catalyst, Ian Siregar mengatakan baginya yang terpenting adalah Trans pacific melunasi kewajiban kepada kliennya.

Asal tahu saja, Nippon Catalyst mengajukan permohonan PKPU dikarenakan adanya utang yang telah jatuh tempo dari Trans Pacific. Utang itu terkait dengan perjanjian sewa Catalyst Operating Lease Agreement, pada tanggal 6 September 2005 yang nilainya mencapai US$ 41,1 juta. Nippon Catalyst mengklaim sudah melakukan tagihan namun tidak pernah digubris Trans Pacific.

Selain itu, Nippon Catalyst juga mendalilkan adanya kreditur lain dalam perkara ini. Untuk itu, mereka memasukkan nama PT Pertamina, Vitol Tuban Finance B.V, JGC Corporation, PT Tuban Petrochemical Industries, dan BP Migas sebagai kreditur lain. Atas permohonan PKPU tersebut majelis hakim mengabulkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×