kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trans Pacific Petrochemical digugat PKPU


Rabu, 24 Oktober 2012 / 21:30 WIB
ILUSTRASI. Pada Sabtu (14/8/2021), Indonesia melaporkan 28.598 kasus positif Covid-19 harian, lebih rendah dari hari sebelumnya. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga pihak yang berbeda. Namun, majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menetapkan, pihak yang berhak mengajukan permohonan PKPU Trans-Pacific Petrochemical adalah PT Sumber Tjipta Djaja.

Selain digugat PKPU oleh Sumber Tjipta, Trans-Pacific juga digugat oleh PT Nippon Catalys Pte Ltd. Bahkan permohonan PKPU, diajukan juga oleh Trans Pacific sendiri. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Lydia Sasando menilai  Sumber Tjipta lebih memilih untuk memproses permohonan Sumber Tjipta.

“Sesuai dengan ketentuan, siapa yang lebih dulu mengajukan permohonanlah yang akan diproses oleh majelis,” kata Lydia, Rabu (24/10). Oleh karena itu, atas putusan tersebut majelis hakim akan melanjutkan dengan memeriksa permohonan PKPU Sumber Tjipta.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/10) besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Trans Pacific. Namun, meski permohonan kreditur lain ditolak hakim, Nippon masih bisa mengajukan taguhannya.

Atas putusan tersebut, Direktur Utama Trans Pacific, Amir Sembodo bilang putusan ini melegakan dirinya. Pasalnya, bila permohonan PKPU tidak diterima hakim, maka Trans Pacific harus menghadapi gugatan pailit yang juga diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Permohonan PKPU akan memberikan kesempatan untuk restrukturisasi dan menghindari pailit,” kata Amir, Rabu (24/10) kepada KONTAN. Adapun pihak yang mengajukan pailit itu antara lain, Argo Capital B.V dan Argo Global Holdongs B.V.

Sementara itu, kuasa hukum Sumber Tjipta, Yan Siregar bilang, dasar permohonan PKPU yang diajukannya adalah adanya utang yang belum dibayarkan oleh Trans pacific. Menurut Yan, nilai utang Trans Pacific mencapai US$ 11 juta.

Namun, Ia tidak menjelaskan secara detil bagaimana utang tersebut muncul. “Yang jelas ada utang dari kerjasama bisnis yang dijalin klien kami dengan termohon,” ujarnya. Namun karena tak kunjung diselesaikan kliennya mengajukan permohonan PKPU.

Selain karena adanya utang, Yan juga bilang Trans Pacific memiliki kreditur lain. Ia juga tak banyak menjelaskan soal kreditur lain yang dimaksud. Selanjutnya, Sumber Tjipta akan menunggu rencana perdamaian yang akan diajukan oleh Trans Pacific.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×