kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yohanes Tuding Hartono Tanoesoedibjo dalam Kasus TPI


Jumat, 19 Februari 2010 / 10:50 WIB
Yohanes Tuding Hartono Tanoesoedibjo dalam Kasus TPI


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Keterlibatan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dalam kasus sengketa TPI terkuak. Kemarin (18/2), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Yohanes Waworuntu, mantan Direktur SRD. Ketika diperiksa itulah, Yohanes mengungkapkan, ia memang memblokir permohonan pendaftaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yohanes yang juga terpidana kasus korupsi Sisminbakum mengaku, Hartono Tanoesoedibjo yang memerintahkan SRD memblokir aplikasi hasil RUPSLB TPI ke Sisiminbakum. "Ya atas perintah Hartono, kemudian RLT, komisaris SRD, baru kemudian ke saya," ujarnya, Kamis (18/2).

Kasus ini bermula dari laporan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut beserta pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia, pengelola TPI, ke polisi. Mereka tidak terima dengan hasil RUPSLB Cipta Televisi tanggal 18 Maret 2005. Dalam rapat tersebut, berbekal surat kuasa atau power of attorney tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah Karya merombak jajaran direksi TPI. RUPSLB itu juga mendilusi kepemilikan saham Mbak Tutut dan yang lain, dari 100%, menjadi tinggal 25%.

Soalnya, sehari belumnya, pada 17 Maret 2005, Mbak Tutut dan pemegang saham lain, yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, mengelar RUPSLB TPI. Agendanya menunjuk Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana, anak Mbak Tutut, sebagai direktur utama menggantikan Hidajat Tjandradjaja. Pemegang saham mendokumentasikan hasil RUPSLB 17 Maret tersebut dalam akta 114, di depan notaris Buntario Tigris Darmawa.

Nah, ketika hendak melaporkan keputusan itu ke Kementerian Hukum dan HAM, melalui fasilitas online Sisminbakum, ternyata tidak bisa. Padahal, Berkah Karya melaporkan hasil RUPSLB versinya pada 18 Maret 2005 lewat fasilitas Sisminbakum dan berjalan mulus. "Makanya kami mensinyalir ada permainan dalam Sisminbakum," ujar Harry Pontoh, kuasa hukum Mbak Tutut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×