Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA.Perseteruan antara Crown Capital Global Limited versus PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), kian sengit saja. Pasca pertarungannya di Pengadilan Niaga yang berakhir dimenangkan oleh pihak Crown Capital Global Limited. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Maryana memutuskan untuk mengabulkan permohonan Crown untuk mempailitkan TPI.
Kini sengketa ini tampaknya mulai bergeser ke ranah pidana. Pasalnya beberapa hari lalu pihak Crown dengan langkah pasti mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah petinggi TPI. "Pelaporan ke Mabes Polri ini atas keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan, surat palsu, dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur TPI," kata Ibrahim Senen kuasa hukum Crown Capital Global Limited kepada KONTAN, Minggu (25/10).
Dalam laporan dengan Nomor:615/X/2009 Bareskrim itu, Crown menyebutkan bahwa pihak yang menjadi terlapor yakni Direktur Program TPI Erwin Anderson, Direktur Global Media Com Budi Rustanto, dan Manajer Hukum Bhakti Investama Sofy Regina. Ketiga orang ini tidak lain diketahui adalah saksi yang diajukan oleh TPI saat jalannya persidangan gugatan pailit di Pengadilan.
Dus, karena dianggap telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan itu. Ibrahim langsung membidik ketiganya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 242, 263, dan 378 KUHP dengan ancaman hukum penjara 7 tahun lamanya. "Saat dipersidangan kami sudah keberatan atas saksi ini. Tetapi toh Hakim tetap memberikan kesempatan meski yang satu memberi keterangan tidak di atas sumpah dan satunya hanya berupa saksi tertulis," tegasnya.
Ibrahim menyebutkan bahwa pelaporan ini sebagai tindak lanjut dari tudingan pihak mereka yang menyatakan bahwa dalam laporan keuangan TPI tidak tercantum nama Crown sebagai salah satu kreditur atau lebih tepatnya disebut kreditur fiktif. Lebih-lebih soal adanya utang obligasi sebesar US$ 53 juta.
Menyeret Nama Harry Tanoe
Untuk itu, Crown meminta semua tuduhan tersebut supaya dapat dibuktikan oleh pihak TPI. Oleh karenanya dalam laporannya ke Mabes Polri, pihak Crown mengajukan beberapa nama untuk dijadikan saksi yakni Bambang Harry Iswanto Tanoeseodibjo (Harry Tanoe) yang tidak lain pemilik MNC Group.
"Selain itu juga Auditor yang mengaudit laporan keuangan TPI. Kami juga membawa bukti soal surat utang yang belum dibayar TPI, laporan keuangan TPI yang menyatakan surat utang belum dibayar, dan surat dari Bhakti Investama yang menyatakan utang pernah dibayar. Kami berharap, penyidik bisa menindaklanjuti laporan ini," katanya.
Sementara itu, menanggapi upaya pidana yang disampaikan oleh pihak Crown. Pihak TPI menuding langkah ini sebagai upaya untuk menekan supaya TPI menyerah dan menuruti putusan Pengadilan. "Ini langkah untuk menekan, justru merekalah yang melakukan penipuan dimana tahun 2006 dalam laporan keuangan TPI tidak ada utang dalam bentuk sub bond US$ 53 juta," kata Marx Andryan, kuasa hukum TPI.
Sebenarnya upaya pidana ini sudah dilayangkan terlebih dulu oleh pihak TPI. Dimana TPI melaporkan Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya, orang yang disebut-sebut sebagai sosok dibelakang Crown. Shadik ini tidak lain merupakan orang kepercayaannya Siti Hardijanti Rukmana alias mbak Tutut.
Tidak cukup dengan itu, bahkan Harry Tanoe melalui Berkah Karya Bersama yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Global Mediacom dalam menguasai saham TPI. Ikut-ikut mensomasi dua perusahaan milik mbak Tutut yakni PT Citra Industri Logam Mesin Persada dan PT Trihasra Sarana Jaya untuk segera mengembalikan utang. Jika somasi itu tidak tanggapi, maka dua perusahaan mbak Tutut itu pun harus bersiap-siap dipailitkan.
Sengketa pailit yang berawal dari utang sub obligasi ini pun kini semakin rumit. Apalagi unsur pidana sekarang mulai dibawa-bawa. Padahal upaya hukum di Pengadilan pun sampai sekarang masih tetap jalan seiring kasus ini berpindah ke tangan Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya TPI yang menyatakan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama. Tetapi PT Media Nusantara Citra (MNC), Orange Audio Visual, PT Reka Citra, Anka Enterprise, dan Bali Fokus yang merupakan kreditur TPI, berduyun-duyun mengajukan keberatan melalui kasasi yang sampaikan ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













