Reporter: Herlina KD, Hans Henricus, Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah harus merogoh kantong hingga Rp 30,3 triliun untuk menanggung kelebihan kuota pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1,5 juta kilo liter. (kl) tahun ini. Sebab, proyeksi pemakaian BBM bersubsidi hingga akhir tahun bisa mencapai 41,9 juta kl, lebih tinggi dari jatah yang ditetapkan 40,5 juta kl.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang dengan tambahan itu total subsidi BBM selama 2011 akan mencapai Rp160 triliun. Padahal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011, subsidi BBM ditetapkan sebesar Rp 129,7 triliun. "Untuk kelebihan volume ini, kami akan meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian pembayarannya dilakukan tahun ini," kata Agus, Selasa (13/12).
Menurut Agus selain kelebihan kuota BBM, harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang meleset dari target juga membuat turut menggelembungkan subsidi BBM.
Maklum, dalam APBN-P 20011 pemerintah mematok asumsi ICP sebesar US$ 95 per barel. Sementara itu, saat ini rata-rata ICP sudah mencapai US$ 111 per barel.
Agus bilang komponen ICP ini adalah komponen yang utama. Di satu sisi, kenaikan ICP yang melebihi asumsi APBN memang membuat penerimaan negara naik, tapi di sisi lain kenaikan ICP juga membuat subsidi membengkak, karena Indonesia masih mengimpor minyak mentah.
Selain subsidi BBM, anggaran subsidi listrik juga bertambah besar, dari target sebesar Rp 65,6 triliun menjadi Rp 91 triliun. Tambahan subsidi listrik tersebut, kata Agus, sudah termasuk kurang bayar subsidi listrik tahun 2009 sebesar Rp 4,5 triliun.
Disetujui DPR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, DPR sudah memberi lampu hijau untuk menambah kuota BBM subsidi tahun ini. "Kami sudah ajukan dan sudah disetujui," ujar Jero Wacik usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa (13/12).
Selanjutnya, Kementerian Keuangan yang menyiapkan anggaran untuk tambahan subsidi tersebut. Agus mengatakan, pembayaran tambahan kuota subsidi tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN-P 2011 pasal 15. Dalam pasal ini menyatakan pemerintah bisa membayar kelebihan nilai subsidi apabila dalam pelaksanaannya ternyata lebih tinggi atau meleset.
Dananya, kata Agus, berasal dari penerimaan negara bukan pajak serta dana dari penghematan anggaran. "Karena memang ada dana penghematan anggaran yang sudah kami lakukan hingga akhir tahun," kata Agus.
Jero menambahkan, salah satu penyebab kelebihan kuota BBM bersubsidi tersebut adalah bertambahnya jumlah sepeda motor sebanyak 7 juta unit tahun ini. Meski begitu pemerintah tidak bisa menyetop keinginan untuk membeli sepeda motor maupun menghentikan konsumsi BBM subsidi bagi sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News