kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Toni menang soal desain industri kaca helm


Kamis, 25 Februari 2016 / 09:47 WIB
Toni menang soal desain industri kaca helm


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Toni, pemilik desain industri kaca helm bisa tersenyum lebar. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Gunawan.

"Mengadili menolak gugatan penggugat (Gunawan) dan menolak rekonvensi yang diajukan oleh pemohon rekonvensi (Toni) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Heru Prakosa dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/2).

Dalam putusannya itu majelis menilai penggugat tak bisa membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Sehingga, majelis memutuskan, desain industri kaca helm milik Toni merupakan desain yang baru dan bukan lah desain yang menyerupai milik perusahaan asal Malaysia, Bo Go Optical Sdn. Bhd.

Terlebih lagi, majelis berpendapat desain industri kaca helm milik Toni sudah didaftarkan sejak 8 tahun lalu yakni 3 Agustus 2007. Sementara itu, untuk rekonvensi majelis menolak lantaran, pihak Toni tak bisa membuktikan bukti-bukti yang otentik kalau memang adanya kerugian.

Sekadar informasi, Toni mengajukan rekonvesi lantaran ia mengklaim adanya kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar atas tindakan Gunawan. Dimana, Gunawan yang merupakan pelaku usaha mikro kecil helm yang ditengarai menggunakan desain milik Toni tanpa izin.

Bahkan, pihak Toni melaporkan hal ini kepada Polres Kota Bogor karena adanya unsur pidana. Kuasa hukum Toni, Turman M. Panggabean menghargai putusan hakim itu. "Memang sudah sepantasnya putusan itu ditolak oleh majelis," ungkapnya kepada KONTAN.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait persamaan desain dengan Bo Go, Turman mengakui memang kliennya pernah bekerjasama. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan desain itu sudah didaftarkan sejak 8 tahun lalu. "Tapi mengapa mereka baru mengajukan gugatan sekarang?," tambah dia.

Sementara kuasa hukum Gunawan dari kantor hukum Suryomucito & Co. masih belum mau berkomentar banyak. "Tanya klien dulu ya mau mengajukan upaya hukum atau tidak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×