kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jaktim Melanjutkan Gugatan Antam


Selasa, 03 September 2024 / 14:36 WIB
Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jaktim Melanjutkan Gugatan Antam
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.

Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua, Wiyono, S.H, Hakim Anggota, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota, Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024, menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

"Menolak eksepsi Tergugat I, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," demikian bunyi putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Targetkan Penjualan Emas Sebanyak 37,35 Ton pada Tahun Ini

Merespons hal tersebut pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.

"Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam.

Sebab, penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah-olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum.

Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Praperadilan Budi Said Ditolak, Begini Respons Kuasa Hukum Antam

Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat hukum.

"Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut," ujar Andi.

Sehingga lanjut Andi maka harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam.

Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said.

Baca Juga: Ini Jurus Antam (ANTM) untuk Meningkatkan Tata Kelolanya

Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Crazy Rich Surabaya itu mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus.

Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp 3,59 triliun kepada Budi.

Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.

Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Baca Juga: Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi.

Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu.

Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Episode Baru Antam vs Crazy Rich Surabaya: PN Jaktim Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum Apresiasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/09/03/episode-baru-antam-vs-crazy-rich-surabaya-pn-jaktim-lanjutkan-gugatan-kuasa-hukum-apresiasi?page=all.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×