kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Praperadilan Budi Said Ditolak, Begini Respons Kuasa Hukum Antam


Selasa, 19 Maret 2024 / 08:33 WIB
Praperadilan Budi Said Ditolak, Begini Respons Kuasa Hukum Antam
ILUSTRASI. Sidang pengusaha Budi Said dengan Antam di?Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

Pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Harap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Ini Alasannya

Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.

Pasalnya, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebab, ojek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan. Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan. 

Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi praperadilan. 

Baca Juga: Ini Jurus Antam (ANTM) untuk Meningkatkan Tata Kelolanya

“Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Lusiana. 

Dalam gugatan ini, kubu Budi Said mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka. Sebab, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim. Ia bilang masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius.

"Dan tidak bisa dianggap enteng," ujar Fernandes dalam keterangannya, Selasa (19/3). 

Baca Juga: Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus

Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan seharusnya tidak dapat diterima. Sebab sejak awal, mereka sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. 

"Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan," terangnya. 

Fernandes juga menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan  terus berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×