kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Tolak diperiksa, Akil melepas hak membela diri


Jumat, 25 Oktober 2013 / 12:31 WIB
Tolak diperiksa, Akil melepas hak membela diri


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu anggota Majelis Kehormatan Hakim Konsititusi (MKH) Bagir Manan menjelaskan, ketidaksediaan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya akan melepas hak-hak dia untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Akil Mochtar hari ini menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh MKH terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Saya ingin menegaskan bahwa karena AM (Akil Mochtar) tidak bersedia memberikan keterangan maka AM melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaan-pekerjaannya selama ini," kata Bagir saat jumpa wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (25/10).

Lebih lanjut Bagir pun menegaskan bahwa keterangan Akil hanya satu dari semua bahan yang akan digunakan MKH untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan. Selain itu, keretangan Akil juga hanya satu dari semua bahan yang akan digunakan untuk memutuskan hukuman untuk Akil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Sehingga janganlah berpikir tanpa keterangan AM seolah-olah MKH tidak dapat mengambil kesimpulan," tambah Bagir.

Seperti diketahui, hari ini Akil menolak memberikan keterangan kepada MKH karena dua alasan. Alasan pertama yakni Akil meminta agar proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dilakukan secara terbuka. Alasan kedua yakni karena Akil juga telah memberikan surat pengunduran diri sehingga Akil beranggapan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kepentingan dengan MKH.

Sementara itu, pemeriksaan terkait kode etik Akil pun tidak bisa dilakukan secara terbuka. Juru Bicara KPK johan Budi sebelumnya mengatakan, pada dasarnya KPK mengizinkan MKH melakukan pemeriksaan terhadap Akil sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan karena Akil merupakan tersangka dan tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×