kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tolak diperiksa, Akil melepas hak membela diri


Jumat, 25 Oktober 2013 / 12:31 WIB
Tolak diperiksa, Akil melepas hak membela diri
ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat berpose dengan mobil lamborghini huracan evo spyder di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu anggota Majelis Kehormatan Hakim Konsititusi (MKH) Bagir Manan menjelaskan, ketidaksediaan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya akan melepas hak-hak dia untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Akil Mochtar hari ini menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh MKH terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Saya ingin menegaskan bahwa karena AM (Akil Mochtar) tidak bersedia memberikan keterangan maka AM melepaskan haknya untuk menggunakan kesempatan menjelaskan lebih jauh, kesempatan untuk membela pekerjaan-pekerjaannya selama ini," kata Bagir saat jumpa wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (25/10).

Lebih lanjut Bagir pun menegaskan bahwa keterangan Akil hanya satu dari semua bahan yang akan digunakan MKH untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan. Selain itu, keretangan Akil juga hanya satu dari semua bahan yang akan digunakan untuk memutuskan hukuman untuk Akil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Sehingga janganlah berpikir tanpa keterangan AM seolah-olah MKH tidak dapat mengambil kesimpulan," tambah Bagir.

Seperti diketahui, hari ini Akil menolak memberikan keterangan kepada MKH karena dua alasan. Alasan pertama yakni Akil meminta agar proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dilakukan secara terbuka. Alasan kedua yakni karena Akil juga telah memberikan surat pengunduran diri sehingga Akil beranggapan bahwa dirinya sudah tidak memiliki kepentingan dengan MKH.

Sementara itu, pemeriksaan terkait kode etik Akil pun tidak bisa dilakukan secara terbuka. Juru Bicara KPK johan Budi sebelumnya mengatakan, pada dasarnya KPK mengizinkan MKH melakukan pemeriksaan terhadap Akil sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan karena Akil merupakan tersangka dan tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×