kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, Majelis Kehormatan periksa Akil


Jumat, 25 Oktober 2013 / 07:34 WIB
Hari ini, Majelis Kehormatan periksa Akil
ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini, Jumat (25/10) Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitisi (MKH) dijadwalkan meminta keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Akil akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Benar hari ini AM (Akil Mochtar) dimintai keterangan Majelis Kehormatan, di KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (25/10).

Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Kedung KPK, Jakarta. Akil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya, pada Rabu (16/10) lalu MKH pun telah mengirimkan surat ke KPK yang berisi mengenai permintaan untuk memeriksa Akil. MKH akan memeriksa Akil untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara hukum yang kini menjeratnya. MKH juga berencana meminta konfirmasi soal temuan ganja dan sabu di ruang kerja Akil saat penggeledahan oleh tim penyidik KPK.

Johan juga sempat mengatakan, pada dasarnya KPK mengizinkan MKH melakukan pemeriksaan terhadap Akil sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan. Rencananya, dalam pemeriksaan Akil hari ini penyidik KPK akan mendampingi Akil selama dimintai keterangan oleh MKH.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×