kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diperiksa MKH, Akil akan didampingi penyidik KPK


Kamis, 24 Oktober 2013 / 19:24 WIB
Diperiksa MKH, Akil akan didampingi penyidik KPK
ILUSTRASI. Pantangan penderita amandel.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar kemungkinan besar didampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya. Akil kini berstatus tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala yang bergulir di MK.

“Pasti nanti didampingi oleh tim penyidik KPK, biasa begitu, tapi nanti saya cek lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (23/10/2013).

Namun, Johan selaku juru bicara mengaku belum tahu kapan dan di mana pemeriksaan Akil oleh MKH akan dilakukan. Dia mengatakan, KPK pada dasarnya mengizinkan MKH meminta keterangan Akil sepanjang dilakukan secara tertutup.

“Pada dasarnya KPK memberi izin pemeriksaan, tapi tidak secara terbuka. Sepertinya sudah disepakati oleh MKH MK,” ujar Johan.

Ada pun MKH mengirimkan surat permintaan untuk memeriksa Akil ke KPK pada Rabu (16/10/2013). Majelis ini perlu memeriksa Akil untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara hukum yang kini menjeratnya. Majelis juga berencana meminta konfirmasi soal temuan ganja dan sabu di ruang kerja Akil saat digeledah penyidik KPK. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×