Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Salah satu saksi yang diperiksa akan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasianur Sidauruk, merampungkan pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kasianur Sidauruk yang merupakan Panitera MK mengaku tidak ada keanehan dalam persidangan penanganan perkara Pilkada tersebut.
"Selama proses persidangan, mulai dari permohonan sampai persidangan, sampai putusan, tidak ada yang aneh, tidak ada yang ganjil, juga tidak ada yang istimewa. Diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku di MK," tutur Kasianur kepada wartwan sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK, Kamis (24/10).
Lebih lanjut Kasianur mengatakan dirinya menjamin pernyataan-pernyataannya tersebut karena dirinya pun ikut dalam melakukan persidangan tersebut. Meski demikian, ketika dikonfirmasi mengenai penerimaan suap oleh Akil, Kasianur mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu sampai sejauh itu," tambah dia.
Kasianur keluar dari lobi Kantor KPK pada pukul 19.10 WIB setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama sekitar sembilan jam. Dirinya juga mengaku tidak pernah bertemu dengan salah satu tersangka yang diduga dekat dengan Akil, yakni Chairun Nisa.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari MK, yakni Sekretaris Jendral MK Janedjri M Gaffar. Selain itu, beberapa waktu lalu KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News