Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membantah pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas karaoke dan mandi uap/spa menyebabkan harga tidak kompetitif dengan negara-negara lain.
"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil yang tidak tepat," tegas Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke Hingga Mandi Uap/Spa
Luky menjelaskan, masing-masing negara bisa saja berbeda atau tidak ada standar baku dalam penetapan tarif pajak karaoke dan mandi uap/spa. Hal ini dikarenakan penetapan tarif pajak tergantung kepada banyak faktor di masing-masing negara. Faktor tersebut adalah budaya, keagamaan, ekonomi dan juga insentif pajak.
"Dapat kami sampaikan penetapan tarif pajak yang lebih tinggi tersebut tidak serta-merta membentuk harga yang tidak kompetitif dengan negara lain dikarenakan biaya mandi uap/spa dan biaya karaoke untuk jenis pengenaan yang sama jenisnya masih cukup kompetitif dibandingkan negara-negara lain," katanya.
Sekedar mengingatkan, merujuk Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News