kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke dan Spa Bikin Harga Jadi Tak Kompetitif?


Kamis, 11 Juli 2024 / 18:36 WIB
Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke dan Spa Bikin Harga Jadi Tak Kompetitif?
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membantah pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas karaoke dan mandi uap/spa menyebabkan harga tidak kompetitif dengan negara-negara lain.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membantah pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas karaoke dan mandi uap/spa menyebabkan harga tidak kompetitif dengan negara-negara lain.

"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil yang tidak tepat," tegas Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke Hingga Mandi Uap/Spa

Luky menjelaskan, masing-masing negara bisa saja berbeda atau tidak ada standar baku dalam penetapan tarif pajak karaoke dan mandi uap/spa. Hal ini dikarenakan penetapan tarif pajak tergantung kepada banyak faktor di masing-masing negara. Faktor tersebut adalah budaya, keagamaan, ekonomi dan juga insentif pajak.

"Dapat kami sampaikan penetapan tarif pajak yang lebih tinggi tersebut tidak serta-merta membentuk harga yang tidak kompetitif dengan negara lain dikarenakan biaya mandi uap/spa dan biaya karaoke untuk jenis pengenaan yang sama jenisnya masih cukup kompetitif dibandingkan negara-negara lain," katanya.

Sekedar mengingatkan, merujuk Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×