CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Tok! DPR Setujui RUU APBN TA 2024 untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang


Kamis, 21 September 2023 / 11:33 WIB
Tok! DPR Setujui RUU APBN TA 2024 untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
ILUSTRASI. DPR RI menyetujui atau menerima Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) TA 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui atau menerima Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI  Puan Maharani menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat delapan fraksi yaitu Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2024 untuk dilanjutkan pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna hari ini, Kamis (21/9) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan minder head nota atas ruu tentang apbn 2024 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UUD.

Baca Juga: Per Agustus 2023, APBN Surplus Rp 147,2 Triliun

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UUD tentang APBN 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UUD? Setuju,” tutur Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024, Kamis (21/9).

Adapun dengan pengesahan ini, maka DPR RI bersama Pemerintah sepakat atas APBN 2024, yang mana defisit APBN ditetapkan sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keseimbangan primer ditetapkan defisit Rp 25,5 triliun, serta pembiayaan anggaran ditetapkan Rp 522,8 triliun.

Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 2.802,3 triliun, terdiri dari:

- Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,8 triliun.

1. Penerimaan Pajak Rp 1.988,8 triliun.

2. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp 320,9 triliun

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 492 triliun.

- Penerimaan Hibah Rp 430 miliar.

Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp 3.325,11 triliun, terdiri dari:

- Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp 2.467,5 triliun.

1. Belanja K/L Rp 1.090,4 triliun.

2. Belanja Non K/L Rp 1.377,1 triliun, terdiri dari:

    2.1 Subsidi Energi Rp 189,1 triliun

    2.2 Kompensasi BBM dan Listrik Rp 146,1 triliun

    2.3 Cadangan Anggaran Pendidikan Rp 41 triliun

- Transfer ke Daerah (TKD) Rp 857,5 triliun

Kemudian, asumsi ekonomi makro disepakati diantaranya:

-  Pertumbuhan ekonomi 5,2%.

- Laju inflasi 2,8%.

- Nilai tukar Rp15.000 per dolar AS.

- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%;

- Harga minyak mentah 82 dolar per barel;

- Lifting minyak 635.000 barel per hari;

- Lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.

Baca Juga: Realisasi APBN 2023 Bisa Meleset dari Target

Sementara itu, indikator sasaran pembangunan disepakati sebagai berikut:

- Tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%.

- Tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%.

- Tingkat kemiskinan ekstrim 0%-1%.

- Gini ratio 0,374-0,377.

- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,99-74,02.

- Nilai tukar petani 105-108.

- Nilai tukar nelayan 107-110.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×