kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

TNI ambil 5.932 amunisi milik Brimob, Ada apa?


Selasa, 10 Oktober 2017 / 14:43 WIB
TNI ambil 5.932 amunisi milik Brimob, Ada apa?


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan amunisi pesanan Korps Brimob Polri telah dipindahkan ke Gudang Mabes TNI, Senin malam (9/10). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto pemindahan 5.932 amunisi Stand-alone Grenade Launcher (SAGL) atas kesepakatan bersama. 

"TNI bertanggung jawab atas amunisi ini selama penyimpanan di Gudang Mabes TNI," kata Wuryanto kepada awak media, Selasa (10/10).

Ia menyatakan, TNI hanya menerapkan aturan yang berlaku. Lantaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, penggunaan amunisi militer hanya diperbolehkan standar di atas 5,56 mm.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) amunisi tersebut belum bisa digunakan Brimob sampai diterbitkan payung hukum yang baru.

"Keputusan tersebut menunggu aturan yang disepakati untuk bisa memayungi semuanya, mungkin berupa Perpres (Peraturan Presiden),"pungkasnya.

Asal tahu saja, sebanyak 280 pucuk Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46mm dan 5.932 yang merupakan pesanan Polri sempat tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/9). Senjata dan amunisi tersebut telah dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×