kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

TLKM dan Huawei tidak terbukti melakukan praktik usaha tidak sehat


Senin, 17 Januari 2011 / 17:22 WIB
TLKM dan Huawei tidak terbukti melakukan praktik usaha tidak sehat


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Huawei Sansaine Consortium tidak bersalah dalam proyek pengadaan Palapa Ring Mataram-Kupang Cable System Project. Kedua perusahaan diputuskan tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Majelis KPPU yang terdiri dari Tadjuddin Noersaid, Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi menyatakan, keduanya tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pemeriksaannya, majelis komisi menilai proses tender yang dilakukan TLKM telah transparan. Sebab, majelis komisi menilai setiap pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan peserta tender yang memenuhi ketentuan. Majelis komisi juga menilai TLKM telah melaksanakan prinsip equal treatment kepada seluruh peserta tender.

Majelis komisi juga menilai Huawei sebagai eligible bidder, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tender. Karena menurut majelis komisi, berdasarkan kriteria peserta tender, dapat diketahui bahwa tidak ada perbedaan secara substansial dimana peserta yang dapat mengikuti tender harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya perusahaan tersebut haruslah perusahaan pemilik produk kabel laut atau pemilik teknologi perangkat terminal atau konstruktor system kabel laut.

Majelis komisi juga menyatakan dugaan pelanggaran diskriminasi tender yang dilakukan TLKM sebagaimana yang tertera pada pokok perkara tidak terbukti. Karena menurut majelis komisi, TLKM tidak memfasilitasi Huawei dalam keikutsertaannya sebagai peserta tender. Menurut majelis komisi, dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 19 huruf d UU no 5 tahun 1999, pemenuhan unsur lebih lanjut tentang praktik diskriminasi tidak terpenuhi.

Sigiro AVV Legal and Settlement TLKM menyatakan putusan majelis komisi KPPU sudah benar. Ia merasa lega dengan putusan yang diambil oleh majelis komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×