kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tinjau Pasar Sentral Timika, Mendag Pastikan Beras SPHP Bulog Telah Terdistribusi


Rabu, 20 September 2023 / 10:37 WIB
Tinjau Pasar Sentral Timika, Mendag Pastikan Beras SPHP Bulog Telah Terdistribusi
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga pangan pokok di Pasar Sentral Timika Papua Tengah pada Selasa (19/9).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga pangan pokok di Pasar Sentral Timika Papua Tengah pada Selasa (19/9). 

Dalam kunjunganya, ia memastikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog sudah terdistribusi di pasar tersebut dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Di Pasar kemarin tersedia beras medium program SPHP dengan harga sesuai ketentuan pemerintah untuk regional Papua, yaitu Rp 11.800 per kg," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/9). 

Baca Juga: Kebijakan HET Beras Masih Diperlukan untuk Intervensi Harga Beras

Sementara itu, Zulkifli mengatakan untuk komoditas lain di Papua Tengah memang harganya lebih tinggi dari pada daerah lain. Misalnya, cabai rawit mencapai Rp 60.000 per kg-70.000 per kg. 

"Lebih mahal memang mengambil pasokannya dari daerah jauh, disparitas harga dengan daerah lain memang permasalahan sendiri," jelasnya. 

Ia menilai, tingginya disparitas harga ini lantaran daerah Papua memperoleh pasokan dari daerah lain dengan jarak tempuh yang cukup jauh. 

Untuk itu, pihaknya mengatakan pemerintah tengah berupaya melakukan pemerataan infrastruktur agar harga di Papua juga terstandar dengan daerah lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×