kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Tingkatkan Transparansi Perpajakan, Begini Keuntungan Penerapan Sistem Core Tax


Rabu, 24 Juli 2024 / 17:25 WIB
Tingkatkan Transparansi Perpajakan, Begini Keuntungan Penerapan Sistem Core Tax
ILUSTRASI. JAKARTA,28/7-PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH. Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Kinerja penerimaan pajak melesat tumbuh hingga 55,7 persen pada semester I/2022. Tingginya harga komoditas menjadi pendorong utama penerimaan pajak, yang juga ditopang oleh pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan pajak per semester I/2022 mencapai Rp868,8 triliun, tumbuh 55,7 persen secara tahunan. Kinerja tersebut membuat penerimaan pajak telah mencapai 58,4 persen target tahun ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.

Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui Core Tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan dengan sistem pelaporan prepopulated.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan data perpajakan akan menjadi satu sistem dalam Core Tax, sehingga semua data perpajakan akan saling bertukar. Contohnya, semua bukti potong akan disampaikan oleh sistem Core Tax ke pihak penerima penghasilan. Semua pemungutan akan diinformasikan kepada pihak terpungut. 

"Dengan demikian, sistem prepopulated sebenarnya akan meningkatkan transparansi antara Wajib Pajak dengan kantor pajak," kata Raden kepada Kontan, Rabu (24/7). 

Baca Juga: Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi

Selain itu, sistem ini juga akan memudahkan Wajib Pajak karena tidak perlu menunggu Bukti Potong PPh dari lawan transaksi secara fisik, tetapi Bukti Potong langsung diakui di SPT Tahunan oleh Wajib Pajak terpotong.

Kemudian, sistem ini juga akan meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak Wajib Pajak karena secara tidak langsung, Wajib Pajak akan dipaksa untuk melaporkan penghasilannya dan hartanya. 

Ia mencontohkan, Wajib Pajak yang menyimpan deposito di bank secara otomatis, maka sistem dalam Core Tax akan melakukan pemberitahuan berapa penghasilan yang dipotong oleh bank dan berapa pajak yang sudah dipotong. 

"Karena sudah ada pemberitahuan tersebut, Wajib Pajak pasti akan melaporkan berapa deposito yang di simpan di bank. Selama ini, deposito yang disimpan di bank banyak yang tidak dilaporkan," jelasnya.

Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Segera Beroperasi, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT

Namun sayangnya, Raden belum bisa merinci berapa persen kepatuhan akan meningkat dengan adanya sistem pelaporan prepopulated. Yang jelas, dengan prepopulated, semua simpanan uang di bank dengan mudah termonitor oleh bank. Data tersebut bukan rahasia bank karena berasal dari SPT Masa yang dilaporkan oleh bank.

"Tentu harus dilakukan penghitungan. Tetapi dari sisi kepatuhan formal, karena sudah ada kemudahan input data, maka dimungkinkan ada peningkatan secara signifikan," tuturnya.

Raden mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya banyak perusahaan mengakali PPh Pasal 21 dengan menambah karyawan yang bukan karyawan. Namun dengan system e-bupot sekarang, perusahaan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Maka tidak ada ruang lagi untuk menambah karyawan bodong karena NIK akan diverifikasi ke database Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Begitu juga dengan pemotongan PPh lainnya yang sebelumnya masih memungkinkan tanpa ada NPWP. Perusahaan berani membayar sanksi dengan tarif lebih tinggi asalnya tanpa input NPWP. Dengan sistem sekarang, tanpa NIK dan NPWP perusahaan tidak dapat memotong dan lapor SPT Masa. 

"Dengan demikian, kondisi ini memaksa perusahaan patuh memotong, membayar, dan melaporkan PPh," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×