Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Pembangunan Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mia Amalia mengatakan, kebutuhan akan pangan yang berkualitas perlu diimbangi dengan ketersediaan pangan yang memadai.
"Kita perlu mengupayakan integrasi sistem pangan yang tepat ke dalam perencanaan kota untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan dan akses yang memadai terhadap komoditas pangan yang berkualitas," kata Mia dalam diskusi virtual, Selasa (23/3).
Namun, lanjut Mia, kenyataannya yang terjadi tren penggunaan lahan untuk pertanian semakin menurun. Apabila dilihat dari alih fungsi lahan yang semakin meningkat, dalam kurun waktu 6 tahun lahan pertanian terus berkurang menyisakan 7,46 juta hektar lahan baku sawah pada tahun 2019.
Disamping itu, jumlah petani yang beralih ke sektor lain seperti jasa dan industri semakin meningkat proporsinya. Ia bilang, proporsi yang bekerja di sektor pertanian menurun dari 65,8% pada tahun 1976 menjadi 28% pada tahun 2019.
Baca Juga: Dana Abadi Penelitian Bisa Tembus Rp 8 Triliun, Pemerintah Tetap Tagih Peran Swasta
"Apabila kita menggunakan tren ini dalam perhitungan linier itu saja hasilnya cukup mencengangkan, kira-kira mungkin di tahun 2063 nanti tidak ada lagi yang berprofesi menjadi petani. Mudah-mudahan ini bisa kita lawan," ucap Mia.
Direktur Pangan dan Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Anang Noegroho mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengintegrasikan antara perencanaan dan pembiayaan sehingga mekanisme prosedur sistem pangan dapat tercapai.
Sementara ini, dalam kajian Bappenas menyebutkan, Indonesia terbagi dalam enam wilayah pangan yang berdasarkan komposisi pulau-pulau besar. Bappenas mendorong upaya melokalisir sistem pangan untuk mewujudkan mekanisme ketahanan pangan.
Disamping itu digunakan pendekatan yurisdiksi yang berkelanjutan. Yakni produktivitas berbasis pada satu wilayah administrasi. Jadi apabila wilayah administrasi itu sudah memenuhi persyaratan dan kriteria, diharapkan seluruh produksi barang dan jasa memenuhi persyaratan keberlanjutan.
Baca Juga: Seperti Ini Realisasi Produk Domestik Bruto Indonesia di Kuartal Terakhir 2020
"Upaya melalui evaluasi data - data geospasial yang diintegrasikan dengan kegiatan atau asesmen terhadap kegiatan produksi pangan, distribusi, agregasi," terang dia.
Selain itu, adanya lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu kewajiban agar kabupaten mendapat dana alokasi khusus fisik untuk kegiatan pertanian. Hal ini harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
"Yang ditetapkan dengan parlemen daerahnya, peraturan daerah. Jadi kita terimanya peraturan daerah baru kita berikan fiscal transfer selama ini dana alokasi khusus fisik terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertanian," ujar dia.
Selain itu, Anang mengatakan, sempat muncul adanya usulan atau wacana agar lahan baku sawah ditetapkan dan dijadikan wakaf. Hal ini untuk mencegah terjadinya konversi lahan.
"Kita sudah berdiskusi dengan Kementerian Agama apakah mungkin lahan baku sawah ditetapkan sebagai wakaf. Ini masih sebagai exercise atau sebagai upaya kita mendorong berkurangnya konversi lahan," tutur Anang.
Selanjutnya: Peningkatan daya saing daerah, kunci pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News