Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto bilang manfaat P3B ini dapat mendorong investasi karena akan mengeliminasi pajak berganda, membagi hak pemajakan antar negara sumber dan negara asal investor, dan memberikan kepastian perlakuan pajak.
Bahkan, cara ini bisa memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan, serta mengurangi atau menghapus diskriminasi pajak atas investasi.
Baca Juga: Iman Pambagyo: Jangan Salahkan Perjanjian Dagang
Dalam hal ini, pemerintah melakukan negosiasi bilateral utamanya didasari atas tren investasi langsung atau foregn direct investment (FDI) antara di Indonesia dan negara terkait. Kemudian juga mempertimbangkan investasi portofolio sampai perdagangan ekspor-impor kedua belah negara.
Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi Korea Selatan sepanjang tahun 2019 sebesar US$ 1,1 miliar dengan 2.952 proyek. Secara tren nominal, angka realisasi FDI Korea Selatan ke Indonesia cenderung fluktuatif sejak awal kepemimpinan Jokowi, yakni senilai US$ 1,1 miliar pada 2014, sebesar US$ 1,2 miliar di 2015, senilai US$ 1,1 miliar pada 2016, sejumlah US$ 2 miliar pada 2017, dan US$ 1,6 di tahun lalu.
Baca Juga: Kepala BKPM: Izin dan fasilitas investasi semuanya kini satu pintu
Rofyanto menambahkan setelah dengan Korea Selatan, Indonesia juga akan menjalin negosiasi serupa dengan Jepang, Jerman, dan Prancis. “Kami mencari win-win solution kedua belah negara. Tentunya dapat membuat iklim investasi Indonesia lebih menarik di mata investor,” kata dia, Jumat (7/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News