kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Timwas:Pemanggilan Boediono bukan untuk menghakimi


Sabtu, 14 Desember 2013 / 14:45 WIB
Timwas:Pemanggilan Boediono bukan untuk menghakimi
ILUSTRASI. PT Gajah Tunggal Tbk optimistis kinerja topline-nya bisa bertumbuh.. KONTAN/Daniel Prabowo/25/10/2013


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR RI menyatakan, pemanggilan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono ke forumnya bukanlah untuk menghakimi.

Demikian disampaikan oleh anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, Sabtu (14/12/2013).

Hendrawan menegaskan, pemanggilan itu sebatas meminta klarifikasi kepada Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, menyusul pernyataannya ke media massa tentang pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, Timwas kehadiran Boediono ke DPR RI akan menjadi forum yang sangat santun, bukan untuk menghakimi.

"Jadi itu hanya forum klarifikasi yang sangat santun, terpelajar, tidak menghakimi," ujarnya.

Hendrawan pun menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya persepsi, bahwa Boediono sebagai aktor intelektual dibalik kasus bailout Bank Century.

"Kami justru ingin Pak Boediono menyampaikan sebagai ilmuan, beliau kan guru besar di kampus, profesor itu harus berani menyatakan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Timwas Century DPR RI berupa menghadirkan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur BI ke DPR pada 18 Desember 2013. Namun, pihak Boediono melalui juru bicaranya Yopie Hidaya menolak permintaan Timwas itu. Salah satunya, karena saat ini kasus Century sudah diproses pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×