kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota DPR sesalkan pernyataan Dipo Alam


Jumat, 13 Desember 2013 / 13:52 WIB
Anggota DPR sesalkan pernyataan Dipo Alam
ILUSTRASI. JAKARTA. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas batangan di outlet Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Timwas Century Syariffudin Sudding menyayangkan pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengimbau agar Wakil Presiden Boediono tidak memenuhi panggilan DPR terkait kasus bailout Bank Century pada 18 Desember mendatang.

"Saya kira tidak tepat ada satu pejabat negara meminta Pak Boediono untuk tidak menghadiri undangan DPR," kata Sudding di gedung DPR (Jumat, 13 Desember 2013).

Sudding menyesalkan adanya tindakan provokasi tersebut, padahal pemanggilan Wapres ini sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Dalam UU Nomor 27 tahun 2009 sudah sangat tegas bahwa DPR memiliki tugas dan kewenangan meminta para pejabat negara, pemerintah, badan hukum maupun masyarakat untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.

Sudding khawatir atas pernyataan Dipo dapat memancing kegaduhan politik, di akhir masa jabatan Boediono.

"Diakhir masa kepemimpinan Presiden SBY dan Wapres Boediono ini eskalasi politik akan semakin meningkat ketika undangan resmi tidak ditanggapi serius, dan akan memunculkan kegaduhan. Jangan ada upaya untuk membuat kegaduhan politik jelang pemilu 2014, ini sungguh tidak kita inginkan," desaknya.

Ketua Fraksi Partai Hanura tersebut mengimbau agar Boediono memenuhi pemanggilan para legislator Senayan, supaya persoalan yang selama ini tidak jelas bisa segera tuntas.

"Saya kira Pak Boediono terlepas alasan yang dia kemukakan, tapi ketika ada panggilan resmi DPR sebagai institusi negara saya kira wajib untuk menghadiri undangan itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×