kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua tahun, Tim Century belum berhasil sita aset


Rabu, 11 Desember 2013 / 23:47 WIB
Dua tahun, Tim Century belum berhasil sita aset
ILUSTRASI. Seledri, bumbu masak yang efektif menurunkan kolesterol tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selama dua tahun bekerja, tim pemburu aset kasus Bank Century masih juga belum berhasil mengembalikan aset yang berasal dari uang negara. Padahal, tim pemburu aset yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini sudah menghabiskan dana Rp 4,7 miliar.

Hal ini pun menjadi sorotan sejumlah anggota Tim Pengawas Century dalam rapat dengan tim pemburu aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12). “Saya mau interupsi, apa yang dipaparkan Menteri Hukum dan HAM ini belum menjadi milik negara. Ini hanya angka-angka saja yang dipaparkan,” ucap anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. “Ini kerja sekian lama, tapi kami belum melihat apa hasilnya. Tim pemburu aset seperti mengejar angin!” sindir Hendrawan.

Hadir dalam rapat Timwas Century kali ini yakni Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Jaksa Agung Basrif Arief. Mereka semua tergabung dalam tim pemburu aset Bank Century yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari 2012.

Di dalam rapat itu, Amir memaparkan aset Bank Century sebesar 6,9 juta dollar Amerika Serikat yang masih disengketakan. Aset itu tersebar di Hong Kong, Swiss, hingga Pulau Jersey. Pemerintah, sebut Amir, masih menunggu keputusan peradilan negara setempat terkait dengan upaya pengambilan aset itu.

Amir menjelaskan, pemerintah mengalami kendala karena adanya perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan negara-negara itu. Sehingga, perlu dilakukan kerja sama mutual legal assistance (MLA) antarnegara. Selain itu, pemerintah juga masih harus berhadapan dengan para terpidana Bank Century seperti Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang mengklaim aset-aset Bank Century.

“Mereka memanfaatkan sejumlah alasan seperti peradilan di Indonesia yang tidak bersih dan korup,” ucap Amir.

Di dalam perjalanan mengambil kembali aset Century ini, sebut Amir, sudah menghabiskan anggaran Rp 4,7 miliar. Sebanyak Rp 4,2 miliar habis untuk membayar jasa pengacara dan Rp 500 juta habis untuk perjalanan dinas. Amir membantah pihaknya tidak bisa menghasilkan apa pun. Meski tidak memuaskan, tetapi tim pemburu aset sudah berusaha membekukan aset di Pulau Jersey pada Agustus 2013, tepat sebelum Robert Tantular berusaha mencairkan aset itu.

“Jadi, kami mengajak Timwas Century untuk memahami berbagai hambatan antara lain perlawanan terpidana, dan perlawanan dari anak perusahaan milik terpidana. Kami harap ini diteruskan kalau memang benar-benar ingin capai hasil maksimal, yang tentunya masih memerlukan pembiayaan yang lebih banyak lagi ke depan,” kata Amir. (Sabrina Asril )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×