kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

"Ngotot" panggil Boediono, bumerang buat DPR


Kamis, 12 Desember 2013 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. Berikut cara membersihkan dan merawat ubin berbahan batu alam.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat disarankan tidak perlu mendesak Wakil Presiden Boediono untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Bank Century DPR. Jika terus mendesak, pemanggilan itu dinilai bakal menjadi bumerang bagi DPR.

"Secara politik tidak bagus buat DPR kalau ngotot memanggil Boediono meskipun mereka punya kewenangan. Jangan sampai kengototan memanggil Boediono jadi bumerang buat DPR," kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Sebelumnya, DPR telah mengirimkan surat kepada Boediono untuk hadir memenuhi panggilan Timwas Century pada 18 Desember 2013.

Namun, Boediono memastikan tidak akan hadir dengan berbagai alasan, seperti bakal mengganggu proses hukum, menganggap proses politik di DPR sudah selesai, dan Timwas tak lagi memiliki kewenangan memanggil.

Burhanuddin menduga Boediono memiliki pertimbangan politik untuk menolak hadir. Boediono memanfaatkan sentimen negatif publik terhadap DPR setelah para politisi di DPR terlibat berbagai kasus seperti korupsi.

"Memang DPR bersih-bersih amat? Kan enggak. Itu yang dimanfaatkan Boediono untuk menolak hadir. Publik akan menganggap DPR punya agenda politik tersembunyi. Itu menguntungkan Boediono secara politik. Jadi, hati-hati dengan pemanggilan," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu.

Sudah selesai

Burhanuddin berpendapat, proses politik terkait Century sudah selesai setelah DPR memutuskan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 miliar. Sekarang, kata dia, menjadi ranah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"DPR langsung saja menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Jadi, tidak lagi berkutat pada wilayah yang sudah diselesaikan DPR beberapa tahun lalu," kata Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin yakin kalangan DPR tidak akan mau menggunakan HMP jika KPK belum menyatakan Boediono terlibat dalam kasus Century. Hingga saat ini, Boediono masih sebagai saksi.

"Lagi-lagi ini politik dagang sapi. Menjelang pemilu, ada tarik-menarik di internal koalisi untuk menaikkan posisi tawar. Kalau sudah seperti itu, kita tahu siapa yang paling pintar memainkannya," kata dia sambil tertawa. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×