kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Timas Suplindo: Sutan bukan pemilik perusahaan


Kamis, 06 Februari 2014 / 17:31 WIB
Timas Suplindo: Sutan bukan pemilik perusahaan
(Dok Foto: Inter Multi Fiberindo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Timas Suplindo membantah bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Manager Public Relation Timas Suplindo Tito Loho mengatakan, nama Sutan juga tak masuk dalam jajaran komisaris perusahaan. Pernyataan ini terkait disebutnya Timas dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Kami tegaskan, Sutan Bhatoegana bukan dan tidak pernah menjadi pemilik dan komisaris PT Timas Suplindo," ujar Tito, dalam jumpa pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Tito mengungkapkan, pemilik Timas adalah pengusaha bernama Sulianto. Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri dokumen perusahaan terkait nama Sutan di perusahaan itu.

"Dalam 10 tahun terakhir tidak ada jabatan atau apa pun dengan Sutan. Tidak ada ofisial atau karyawan kami yang bernama Sutan Bhatoegana," ujar Tito.

Sebelumnya diberitakan, Sutan disebut pernah meminta kepada Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat Kepala SKK Migas, agar perusahaannya, PT Timas Suplindo, dimenangkan dalam tender proyek di SKK Migas.

Saat itu, SKK Migas tengah menggelar tender proyek pembangunan konstruksi lepas pantai. Hal ini diungkapkan tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Gerhard pernah menjadi bawahan Rudi.

Pengakuan Gerhard berawal dari pesan singkat (SMS) antara Gerhard dan Rudi yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Dari SB. Pak Rudi, saya dengar tender sudah dibuka. Penawaran Timas lebih rendah dari Saipem. Seharusnya pemenang tender dari penawar terendah," demikian bunyi SMS tersebut. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×