kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bukan kali ini saja Sutan disebut titip perusahaan


Rabu, 05 Februari 2014 / 14:42 WIB
Bukan kali ini saja Sutan disebut titip perusahaan
ILUSTRASI. ASN adalah PPPK dan PNS. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana bukan hanya disebut menitipkan perusahaan dalam tender proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sekitar 2011, nama Sutan juga disebut dalam kasus korupsi solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Politikus Partai Demokrat itu disebut menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek SHS.

Terkait kasus SHS, nama Sutan pernah disebut dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian ESDM Ridwan Sanjaya. Surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar 2011 itu menyebutkan, perusahaan pemenang tender proyek SHS merupakan titipan DPR.

Kuasa hukum Ridwan, Sofyan Kasim, tak menampik adanya politisi, petinggi kepolisian, dan kejaksaan yang diduga berperan dalam proyek SHS. Dari DPR, Sofyan menyebut nama Sutan Bhatoegana.

"Dari DPR ada Sutan Bhatoegana," katanya.

Kini, Ridwan telah dinyatakan bersalah bersama-sama atasannya, Jacobus Purwono melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar.

Menurut putusan, Ridwan terbukti mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan sejumlah perusahaan. Sebagai jasanya memenangkan perusahaan-perusahaan itu, Ridwan mendapat imbalan Rp 14,6 miliar. Perbuatannya ini juga menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus merugikan keuangan negara senilai Rp 131,2 miliar.

Terkait penyidikan kasus SHS dengan tersangka Jacobus, KPK pernah memeriksa Sutan sebagai saksi sekitar 2012. Selain Sutan, KPK memeriksa anggota DPR lainnya, Herman Herry, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Atas penyebutan namanya ini, Sutan telah membantahnya. Menurut Sutan, persoalan SHS itu bermula dari kedatangan dua pengusaha ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI sekitar 2008. Dua pengusaha tersebut, menurut Sutan, melapor kepadanya karena merasa dizalimi dalam tender proyek SHS. Sutan lantas mempertemukan pengusaha itu dengan Jacobus.

"Saya tidak tahu kalau orang itu kemudian mengadukan persoalannya ke KPK," kata Sutan.

Terakhir, nama Sutan juga disebut dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sutan diduga menitipkan perusahaannya agar dimenangkan dalam tender SKK Migas. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×