kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,81   -26,92   -2.90%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim transisi Jokowi berdialog dengan Komnas HAM


Kamis, 28 Agustus 2014 / 12:14 WIB
Tim transisi Jokowi berdialog dengan Komnas HAM
ILUSTRASI. Twibbon Hari Bakti Rimbawan 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tiga komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Kantor Tim Transisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, di Menteng, Kamis (28/8). Ketiganya datang untuk berdialog tentang permasalahan HAM dengan Tim Transisi.

Pantauan di lokasi, tiga komisioner Komnas HAM, yakni Siti Nurlaela, Roichatu Aswidah, Nur Kholis bersama beberapa stafnya tiba di Kantor Transisi pada pukul 11.00 WIB. Ketiganya langsung masuk ke dalam tanpa memberikan penjelasan apapun.

Berdasarkan penjelasan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto, pihaknya melakukan dialog dengan Komnas HAM dan aktivis HAM dari berbagai organisasi untuk mengetahui masalah pelanggaran HAM dan mencari solusi penuntasannya.

Ia menyatakan, dialog ini sebagai wujud dari ditampungnya aspirasi publik terkait permasalahan HAM.

Sehari sebelumnya, Rabu (27/8), Tim Transisi telah berdialog dengan aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, Elsam dan Setara.

Banyak masukan yang diberikan untuk pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla melalui Tim Transisi. Di antaranya meminta Jokowi-JK memilih figur di kabinetnya yang bersih dari dugaan pelanggar HAM, menuntaskan kasus pembunuhan Munir, kasus penghilangan paksa, kerusuhan Mei, kasus Talangsari, kasus Trisakti-Semanggi, serta kasus penembakan misterius dan kasus pelanggaran HAM di Wasior-Wamena.

Andi menjelaskan, Jokowi berkomitmen pada penuntasan pelanggaran HAM. Komitmen itu dibuktikan dengan tak memberi perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar HAM.

Selain itu, kata Andi, Jokowi juga menawarkan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memungkinkan adanya pengadilan HAM Ad Hoc. Tawaran lainnya adalah membentuk tim khusus di kantor Kepresidenan untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×