Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tim Pemburu Koruptor (TPK) kini tengah menyusun beberapa langkah guna memperkuat penarikan sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua TPK yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, untuk memulangkan mereka, TPK yang terdiri dari gabungan aparat kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri, dan kepolisian, saat ini menyusun tiga langkah.
Pertama, membuat perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), dengan negara tempat buronan bersembunyi; kedua, ditindaklanjuti dengan melakukan esktradisi atau pengembalian para buronan tersebut ke Indonesia; ketiga, dengan penyerahan buronan.
Selain itu, kata Dharmono, pemulangan para koruptor tersebut dapat juga dipercepat dengan pencabutan paspor dan penyitaan aset dan harta para buronan tersebut. ”Bisa saja dicabut paspornya,” tegas Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat sore (16/4).
Ditanya apakah TPK dapat melakukan penyitaan terhadap aset dan harta para buronan untuk memulangkan mereka, Dharmono mengatakan, dapat saja. ”Kalau harta dan aset itu memang milik para koruptor tersebut, dapat saja disita. Kita tidak dapat gegabah, kecuali memang ada bukti kuat bahwa harta dan aset itu memang milik mereka,” tandasnya.
Pihaknya sendiri sudah melakukan inventarisir terhadap semua aset dan harta para koruptor tersebut. Ia bilang, jika memang benar bahwa harta dan aset milik para koruptor, kata Dharmono, pihaknya tidak akan ragu melakukan penyitaan. "Kami tak ragu lakukan penyitaan," tegasnya.
Dharmono mengatakan, TPK tengah menyusun MLA dengan Singapura dan Australia. Perjanjian itu penting untuk segera dibuat karena di kedua negara tersebut, banyak buronan yang bersembunyi dan menyembunyikan aset korupsinya di sana .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News