kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Jokowi-Ma'ruf sebut 30 saksi dari tim hukum 02 tabrak ketentuan beracara di MK


Senin, 17 Juni 2019 / 15:53 WIB
Tim Jokowi-Ma'ruf sebut 30 saksi dari tim hukum 02 tabrak ketentuan beracara di MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempertanyakan jumlah saksi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan tim hukum 02 agar MK tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK. "Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita buruh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.

"Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15. Lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" kata Arsul.

Sementara itu, terkait kekhawatiran tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga akan keselamatan saksi-saksinya, menurut Arsul, hal itu hanya narasi yang ingin diciptakan tim hukum Prabowo-Sandiaga. "Kami kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas," kata Arsul.

Ia menyebutkan, permintaan perlindungan saksi dari tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga harus dikaji apakah memenuhi syarat atau tidak. Menurut dia, dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban hanya untuk perkara pidana.

"Tapi ini kan perkara kepemiluan, apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silakan diputuskan. TKN tak dalam posisi mementang atau tak menentang itu," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, pihaknya butuh banyak saksi untuk memaparkan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal. Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami. Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Jokowi-Ma'ruf Sebut 30 Saksi dari Tim Hukum 02 Tabrak Ketentuan Beracara di MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×