kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Tim Independen: BG bukan inisiatif Presiden Jokowi


Rabu, 28 Januari 2015 / 16:11 WIB
Tim Independen: BG bukan inisiatif Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Lawas per Agustus 2023, Cermati MPV Keluarga Ini. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengajuan nama Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, ternyata bukan murni karena inisiatif presiden. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Independen kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Kepolisian RI (Polri), Buya Syafi'I Ma'arif.

Menurut Buya Syafi'I, pihaknya telah menerima informasi dari pihak lain, bukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kalau mau jujur, pengajuan BG bukan inisiatif presiden," ujarnya Buya Syafi'I, Rabu (28/1) di Istana Negara, Jakarta.

Buya tidak menjelaskan, pihak mana yang sebetulnya berinisiatif mengajukan nama BG. Ia beralasan ingin menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak tersebut. Namun menurutnya, hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Disebutkan, Jokowi diminta tidak hanya tunduk terhadap partai saja. Sebab Ia merupakan presiden pilihan rakyat, jadi harus mengutamakan kepentingan orang banyak, bukan partai. 

Walau begitu kondisi ini memberatkan Jokowi. "Berat ini pak Jokowi, diusung partai tapi bukan tokoh partai," ujarnya.

Oleh karenanya, tim independen mengusulkan kepada Presiden Jokowi, untuk tidak melantik BG. Tim Independen juga telah menyampaikan usulan nama, sejumlah jenderal polisi berbintang tiga, namun lagi-lagi Buya enggan menyebut nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×