kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Kasus Budi Gunawan bukan persoalan lembaga


Kamis, 22 Januari 2015 / 17:04 WIB
KPK: Kasus Budi Gunawan bukan persoalan lembaga
ILUSTRASI. Manfaat kacang untuk kesehatan sangatlah beragam dan juga baik untuk ibu hamil maupun anak.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan rekening gendut yang menyeret nama Budi Gunawan tidak ada kaitannya antara institusi KPK-Polri. Persoalan yang hangat diperbincangkan publik ini dikatakan Johan Budi bukan persoalan lembaga.

Dia juga bilang bahwa KPK telah berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antar institusi. "Jangan sampai ini direduksi menjadi persoalan antara KPK dan Polri," ujar Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (22/1).

Lebih lanjut dia menyatakan, semua warga negara memilik hak untuk melakukan upaya hukum. "Kami menghormati proses hukum dan siapapun boleh melakukan upaya hukum jika merasa kurang pas. Kami siap saja menghadapinya," tandas Johan Budi.

Sebelumnya, KPK dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, ke Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Razman menyatakan KPK melakukan pencemaran nama baik karena telah membuka atau menyebarkan rekening pribadi dari Budi Gunawan. "Kami akan lakukan upaya hukum, karena ini sudah mencemarkan nama baik," kata Razman kepada Kontan.  

KPK juga telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan dari pejabat negara yang dicurigai memiliki rekening gendut. Budi Gunawan disangka menerima hadiah saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Kepolisian RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×