Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
Tim Pakar Independen (TPI) yang diturunkan Kementerian Kehutanan untuk memeriksa operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (Riaupulp/RAPP) akhirnya selesai menjalankan tugas. Dalam rekomendasinya, TPI menyatakan bahwa RAPP bisa meneruskan usahanya dengan berbagai persyaratan.
Tim Penyidik Independen Kampar Prof. Budi Indra Setiawan mengatakan ada 3 rekomendasi yang dilontarkan oleh TPI terhadap pengelolaan ekohidro yang berada di kawasan gambut semenanjung Kampar tersebut. "Pada dasarnya teknologi ecohydro bisa digunakan dalam pengelolaan hutan lestari khusus di Kampar. Namun tim merekomendasikan perusahaan (RAPP) menyampaikan verifikasinya setiap 6 bulan kepada pemerintah,"katanya di Jakarta, hari ini.
Tim yang bekerja mulai awal 2009 ini, mengajukan 3 rekomendasi yaitu perlunya pengembangan masyarakat secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu agar pengelolaan ekohidro dalam menjaga fungsi kawasan dan pengaturan muka air lebih efektif maka perlu pengembangan secara terpadu, dan perlunya pengelolaan semenanjung Kampar secara berkelanjutan.
Verifikasi 6 bulan sekali ini dilakukan untuk memastikan apakah teknologi ekohidro yang dipakai RAPP untuk HTI seluas 55.000 hektar itu bisa memperbaiki kualitas lingkungan gambut yang mempunyai kedalaman 2 meter sampai 6 meter itu. TPI menilai bahwa RAPP berhasil menurunkan kebakaran hutan di areal kerjanya, tetapi terkendala dalam mencegah kebakaran hutan di luar areal kerja.
Selain teknis, tim ini juga menilai asas manfaat bagi masyarakat, nilai ekonomis gambut, kualitas dan karakteristik gambut, sosial budaya dan tata nilai masyarakat setempat. "Menurut TPI banyak catatan selain perlunya verifikasi terhadap ekohidro oleh RAPP terutama terkaitannya dengan kehidupan masyarakat sekitar," paparnya. Budi juga menganjurkan agar RAPP bekerjasama dengan 25 perusahaan pemegang HTI lain yang ada di Semenanjung Kampar.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan hasil rekomendasi ini akan disampaikan ke Menteri Kehutanan. "Mereka secara sukarela menghentikan operasionalnya, jadi bukan wewenang kita untuk menentukan apakah bisa beroperasi kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News