kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Pengacara: Status tersangka RJ Lino tidak sah


Senin, 11 Januari 2016 / 15:32 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang perdana praperadilan kliennya.

Dalam persidangan, Maqdir keberatan dengan permohonan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua minggu. "Penundaan terlalu lama, kami khawatir ada sesuatu yang tidak patut yang akan dilakukan," jelasnya dalam persidangan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak serius dan memperlihatkan lembaga antirasuah tersebut kesulitan dalam membuktikan kliennya salah. Apalagi, KPK belum menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang disangkakan atas Lino.

"KPK tidak bisa menetapkan tersangka seseorang bila kerugian negaranya belum ada," tegasnya.

Tidak hanya itu, Maqdir berharap KPK bakal menghentikan dulu proses penyidikan sampai adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asal tahu saja, Hakim Tunggal Udjiati menunda sidang pra peradilan RJ Lino hingga satu minggu kedepan.

Asal tahu saja, Jumat lalu KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pra peradilan selama dua minggu kedepan dengan alasan berkonsultasi dengan ahli.

Sekedar mengingatkan, RJ Lino mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit quay container crane yang diduga menimbulkan adanya kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×