kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengacara: Status tersangka RJ Lino tidak sah


Senin, 11 Januari 2016 / 15:32 WIB
Pengacara: Status tersangka RJ Lino tidak sah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penasihat Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang perdana praperadilan kliennya.

Dalam persidangan, Maqdir keberatan dengan permohonan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua minggu. "Penundaan terlalu lama, kami khawatir ada sesuatu yang tidak patut yang akan dilakukan," jelasnya dalam persidangan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak serius dan memperlihatkan lembaga antirasuah tersebut kesulitan dalam membuktikan kliennya salah. Apalagi, KPK belum menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang disangkakan atas Lino.

"KPK tidak bisa menetapkan tersangka seseorang bila kerugian negaranya belum ada," tegasnya.

Tidak hanya itu, Maqdir berharap KPK bakal menghentikan dulu proses penyidikan sampai adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asal tahu saja, Hakim Tunggal Udjiati menunda sidang pra peradilan RJ Lino hingga satu minggu kedepan.

Asal tahu saja, Jumat lalu KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pra peradilan selama dua minggu kedepan dengan alasan berkonsultasi dengan ahli.

Sekedar mengingatkan, RJ Lino mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit quay container crane yang diduga menimbulkan adanya kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×