kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf anggap aneh benyertaan bukti link berita jadi strategi BPN


Kamis, 30 Mei 2019 / 15:24 WIB
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf anggap aneh benyertaan bukti link berita jadi strategi BPN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagai strategi berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyaraan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Andre menyatakan belum disertakannya bukti primer di gugatan mereka merupakan strategi dalam berperkara. 

Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara. Namun, hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata dan berbeda dengan cara berperkara di MK. 

Arsul mengatakan, dalam berperkara di MK, pemohon sejak awal wajib menyertakan bukti lengkap yang mendukung permohonannya ketika gugatan didaftarkan ke panitera. Alasannya, persidangan di MK dibatasi oleh tenggat waktu yakni 14 hari kerja, terhitung sejak gugatan terdaftar. 

"Jika argumentasi mereka seperti itu, maka itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham tata cara beracara di MK pada umumnya maupun secara khusus untuk sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (30/5). 

"Paradigma berpikir yang bersangkutan seperti berperkara perdata di pengadilan negeri yang bukti-buktinya boleh 'disembunyikan' dulu sampai tahap sidang pembuktian," lanjut dia. 

Ia pun meminta BPN membaca Peraturan MK No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Arsul menyatakan keharusan menyertakan bukti secara lengkap saat mengajukan permohonan termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 yang berbunyi, "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti". 

"Artinya di MK itu alat bukti musti dilampirkan. Ini agar pihak termohon bisa menjawab permohonan sengketa tersebut dengan baik. Demikian pula pihak terkait dan Bawaslu juga berkesempatan memberikan keterangan menanggapi permohonan itu dengan baik pula," papar Arsul. 

"Hukum acara di MK dirancang agar semua pihak punya kesempatan yang cukup apa lagi waktu pemberian tanggapan dan persidangannya singkat," lanjut Sekjen PPP itu. 

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK. Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Aneh Penyertaan Bukti "Link" Berita Jadi Strategi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×