Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu. Rencananya, dalam waktu dekat, KAP akan menyerahkan hasil audit seluruh peserta pemilu ke KPU.
Adapun peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Tanggal 31 (Mei) diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng; Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Ilham mengatakan, setelah diterima oleh KPU, hasil audit tidak akan langsung diumumkan ke publik. KPU punya waktu selama 10 hari untuk mengumumkan hasil audit LPPDK, terhitung sejak diterimanya hasil audit dari KAP.
Sebelum disampaikan ke publik, KPU akan lebih dulu menyerahkan hasil audit ke peserta pemilu. "KPU terima dulu, nanti ada waktunya, ada jeda waktunya. Tanggal 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu, jadi pengumuman (ke publik) 10 hari," ujar Ilham. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Kantor Akuntan Publik Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon dan Parpol ke KPU"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News