kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Caleg ditangkap karena fitnah Jokowi, ini tanggapan Waketum Gerindra


Kamis, 30 Mei 2019 / 12:44 WIB
Caleg ditangkap karena fitnah Jokowi, ini tanggapan Waketum Gerindra


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018. Atas unggahannya, Maryono ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan keluarga yang disebarkan melalui media sosial. 

Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono. "Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5). 

Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01. Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE. "Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia.

Sebelumnya, seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. 

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi. Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng. 

“Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5). 

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Ditangkap karena Fitnah Jokowi, Ini Tanggapan Waketum Gerindra"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×