kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tim Eksaminasi Kejagung Temukan Indikasi Jaksa Main Mata dalam Kasus Gayus


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:07 WIB
Tim Eksaminasi Kejagung Temukan Indikasi Jaksa Main Mata dalam Kasus Gayus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tim Eksaminasi Kejaksaan Agung mengaku menemukan ketidakcermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Ketidakcermatan tersebut turut mempengaruhi dakwaan terhadap Gayus. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso di Kejaksaan Agung, Selasa sore (30/03).

“Seharusnya Gayus di dakwa kumulatif, yaitu money laundrying dan penggelapan,” tegasnya. Suroso bilang, jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif, yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidakcermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah US$ 2,81 juta oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan, eksaminasi yang dilaksanakan terhadap para personel atas proses penangan perkara, mulai dari prapenuntutan hingga persidangan. "Hasil eksaminasi, hari ini telah diterima Jaksa Agung. dan Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti dengan menyerahkan pemeriksaan ke aparat pengawasan fungsional, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×