kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Majelis Hakim Kasus Gayus Tidak Terbukti Kena Indikasi Penyuapan


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Gayus Tambunan. Mahkamah Agung (MA) mengambil keseimpulan bahwa Majelis Hakim tersebut tidak terbukti terkena indikasi penyuapan.

"Dalam pemeriksaan tidak terbukti yang mengindikasikan penyuapan," kata Nurhadi, kepala biro hukum dan humas MA, Selasa (30/3).

Setelah dipelajari bahwa vonis bebas terhadap Gayus merupakan murni putusan yuridis dan pertimbangan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, jika memang terbukti ada penyuapan supaya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum dan Peradilan atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk proses hukumnya.

"MA membuka kemungkinan kalau satgas atau KPK dapat membuktikan suap dan untuk proses hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui nama Gayus mencuat setelah ada nyanyian dari mantan Kabareskrim Susno Duadji soal Mafia Kasus (Markus) Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×