kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Majelis Hakim Kasus Gayus Tidak Terbukti Kena Indikasi Penyuapan


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Gayus Tambunan. Mahkamah Agung (MA) mengambil keseimpulan bahwa Majelis Hakim tersebut tidak terbukti terkena indikasi penyuapan.

"Dalam pemeriksaan tidak terbukti yang mengindikasikan penyuapan," kata Nurhadi, kepala biro hukum dan humas MA, Selasa (30/3).

Setelah dipelajari bahwa vonis bebas terhadap Gayus merupakan murni putusan yuridis dan pertimbangan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, jika memang terbukti ada penyuapan supaya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum dan Peradilan atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk proses hukumnya.

"MA membuka kemungkinan kalau satgas atau KPK dapat membuktikan suap dan untuk proses hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui nama Gayus mencuat setelah ada nyanyian dari mantan Kabareskrim Susno Duadji soal Mafia Kasus (Markus) Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×