kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.208   -103,00   -0,63%
  • IDX 7.870   78,73   1,01%
  • KOMPAS100 1.113   8,22   0,74%
  • LQ45 828   4,30   0,52%
  • ISSI 263   4,86   1,89%
  • IDX30 428   2,61   0,61%
  • IDXHIDIV20 492   4,27   0,88%
  • IDX80 124   0,79   0,64%
  • IDXV30 128   1,06   0,84%
  • IDXQ30 138   1,54   1,13%

Majelis Hakim Kasus Gayus Tidak Terbukti Kena Indikasi Penyuapan


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Gayus Tambunan. Mahkamah Agung (MA) mengambil keseimpulan bahwa Majelis Hakim tersebut tidak terbukti terkena indikasi penyuapan.

"Dalam pemeriksaan tidak terbukti yang mengindikasikan penyuapan," kata Nurhadi, kepala biro hukum dan humas MA, Selasa (30/3).

Setelah dipelajari bahwa vonis bebas terhadap Gayus merupakan murni putusan yuridis dan pertimbangan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, jika memang terbukti ada penyuapan supaya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum dan Peradilan atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk proses hukumnya.

"MA membuka kemungkinan kalau satgas atau KPK dapat membuktikan suap dan untuk proses hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui nama Gayus mencuat setelah ada nyanyian dari mantan Kabareskrim Susno Duadji soal Mafia Kasus (Markus) Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×