kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Majelis Hakim Kasus Gayus Tidak Terbukti Kena Indikasi Penyuapan


Rabu, 31 Maret 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Gayus Tambunan. Mahkamah Agung (MA) mengambil keseimpulan bahwa Majelis Hakim tersebut tidak terbukti terkena indikasi penyuapan.

"Dalam pemeriksaan tidak terbukti yang mengindikasikan penyuapan," kata Nurhadi, kepala biro hukum dan humas MA, Selasa (30/3).

Setelah dipelajari bahwa vonis bebas terhadap Gayus merupakan murni putusan yuridis dan pertimbangan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, jika memang terbukti ada penyuapan supaya Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum dan Peradilan atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk proses hukumnya.

"MA membuka kemungkinan kalau satgas atau KPK dapat membuktikan suap dan untuk proses hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui nama Gayus mencuat setelah ada nyanyian dari mantan Kabareskrim Susno Duadji soal Mafia Kasus (Markus) Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×